Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]

Standar Kompetensi Klinis [K6, K9]

Diperbarui 01 August 2026

Standar Kompetensi Klinis

Program Studi Kedokteran Gigi UNISMUH mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dokter gigi yang ditetapkan oleh kolegium kedokteran gigi Indonesia. Kompetensi klinis dinilai melalui berbagai metode, termasuk logbook, penugasan kasus, OSCE (Objective Structured Clinical Examination), dan penilaian keterampilan praktik langsung.

Contoh Standar Kompetensi

Area KompetensiDeskripsi
Diagnostik OralMampu melakukan anamnesis, pemeriksaan klinis, dan interpretasi radiograf untuk menegakkan diagnosis gigi dan mulut.
Perawatan KonservatifMampu melakukan penambalan gigi, perawatan saluran akar, dan restorasi gigi.
Bedah MulutMampu melakukan pencabutan gigi, ekstraksi gigi impaksi, dan tindakan bedah mulut sederhana.

Program studi secara berkala meninjau dan memperbarui standar kompetensi klinis sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran gigi.